Pemko Akan Terbitkan Surat Edaran Tindak Lanjut Pembatalan UN

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim terbitkan surat edaran, salah satu poinnya membatalkan Ujian Nasional (UN) di 2020.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melayangkan surat edaran Mendikbud tersebut kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pekanbaru. 

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media Selasa (24/3/2020) mengaku akan menindaklanjuti surat edaran tersebut. "Kita bakal ikuti arahan menteri sesuai surat edaran," ujar Abdul Jamal.

Selain itu dikatakan Abdul Jamal, juga disiapkan surat edaran pemerintah kota menindak lanjuti surat edaran Mendikbud.

Dijelaskan Abdul Jamal, awalnya jadwal UN tingkat SMP selang sehari status tanggal darurat covid-19 di Kota Pekanbaru ditetapkan. Tanggap darurat covid-19 di Pekanbaru berlangsung hingga 19 April 2020 mendatang.

Jamal menyebut pembatalan UN ini lantaran banyak resiko menghadirkan peserta didik di satu tempat. Ia menyebut persiapan sebenarnya sudah tuntas.

Jumlah peserta didik yang bakal ikut UN  2020 tingkat SMP di Pekanbaru mencapai 17.651 orang. "Namun setelah pemerintah pusat membatalkan, maka kita laksanakan," ulasnya.

Diketahui, selain pembatalan UN dalam surat edaran Mendikbud, ada poin penting lainnya, yakni ketentuan kenaikan kelas bagi peserta didik, kemudian poin lainnya ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga Dana BOS yang bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah dalam pencegahan Covid-19.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar