1.476 Pelanggar PSBM Tampan Terjaring Razia Petugas Gabungan

Petugas saat menggelar razia terkait penerapan PSBM di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, dan Kecamatan Bukit Raya. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Selama 12 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, terhitung Rabu (16/9/2020), petugas gabungan jaring 1.476 pelanggar PSBM. Razia yang dilakukan diatur dalam Perwako 160.

Berdasarkan data yang disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Rabu (14/10/2020). Pada tanggal 16 September 2020, petugas jaring 146 pelanggar, dengan rincian, yang diberi sanksi teguran lisan sebanyak 127 orang, dan sanksi kerja sosial sebanyak 19 orang.

Kamis 17 September, petugas jaring 216 pelanggar. Dengan rincian, 195 orang di sanksi teguran lisan, kerja sosial 10 orang, teguran tertulis 11 orang. Jumat 18 September, petugas jaring 171 pelanggar. Dengan rincian, 147 orang teguran lisan, 11 orang sanksi kerja sosial, dan 13 orang teguran tertulis.

Sabtu 19 September, petugas jaring 361 pelanggar. Dengan rincian, 297 teguran lisan, 47 orang kerja sosial, dan 50 orang teguran tertulis. Minggu 20 September, petugas jaring 60 pelanggar, dengan rincian, 30 orang kerja sosial, dan 30 orang teguran tertulis.

Senin 21 September, petugas gabungan jaring  185 pelanggar. Dengan rincian, 135 orang teguran lisan, 25 orang sanksi kerja sosial, 25 orang teguran tertulis, dan 5 orang disidik.

Selasa 22 September, petugas jaring 17 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang kerja sosial, 18 orang teguran tertulis, dan 2 orang di sidik. Kamis 24 September, petugas jaring 33 pelanggar. Dengan rincian, 33 orang kerja sosial.

Jumat 25 September, petugas jaring 60 pelanggar. Dengan rincian, 15 orang teguran lisan, dan 45 orang di sanksi kerja sosial. Sabtu 26 September, petugas jaring 108 pelanggar. Dengan rincian, 108 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Minggu 27 September, petugas gabungan jaring 62 pelanggar, dengan rincian, 62 orang di sanksi kerja sosial. Terakhir Senin 28 September 2020, petugas gabungan jaring 57 pelanggar PSBM, dengan rincian 57 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

"Total keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 1.476 orang. Dengan rincian, total yang hanya diberi teguran lisan sebanyak 916 orang. Kerja sosial total keseluruhannya sebanyak 454 orang. Teguran tertulis sebanyak 147 orang. Di sidik 7 orang," terang Yendri Doni lewat telepon genggamnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar