2 Orang di Karaoke C7 Cempaka Positif Corona

2 orang di Karaoke C7 Jalan Cempaka positif Corona. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Saat menggelar operasi terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/202, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 13/SE/SATGAS/2021, tentang penyekatan aktivitas dan edukasi PPKM Mikro, Sabtu (17/72021) dimulai dari pukul 20.40 WIB hingga pukul 23.21 WIB, petugas menemukan 2 orang reaktif Covid-19 di karaoke C7 Jalan Cempaka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni menyampaikan.

Sebelum operasi di gelar, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD Pekanbaru, Dishub, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Polisi dan TNI melaksanakan apel persiapan di Polresta Pekanbaru.

Apel dipimpin langsung oleh Wakasat Binmas Polresta Pekanbaru. "Apel juga dihadiri Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Kabid PSD Pol PP, Kasi Diklatsar Satpol PP, Kasi Sarana Prasarana Satpol PP, BPBD Kota Pekanbaru, Dishub Pekanbaru dan Kodim 0301," terang Yendri Doni.

Lanjut Yendri Doni, usai apel pasukan, petugas kemudian menyosialisasikan dan melayangkan Surat Edaran tentang PPKM di Kota Pekanbaru secara humanis pada pedagang dan pengunjung cafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat Protokol Kesehatan serta mengutamakan take away.

"Pemberian surat teguran kepada pedagang di simpang Jalan Cut Nyak Dien dan melakukan swab antigen terhadap pengunjung dan pedagang sebanyak 25 orang. Dan pemblokiran KTP, ATM Ihsan Rinanda Putra. Untuk hasil swab non reaktif," ungkap Yendri Doni.
       
"Kita juga memberikan surat teguran terhadap C7 di Jalan Cempaka dan melakukan swab antigen terhadap pengunjung serta pegawai.
Hasil positif 2 orang di bawa ke Rusunawa," sebutnya.

Petugas juga menyasar pengujung juss di Jalan Cut Nyak Dien, sebanyak 8 orang diberikan sanksi sosial membersih halaman parkir Kantor Satpol PP.

"Rute kegiatan kita malam itu ruas Jalan Janda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Teratai, Jalan Cempaka. Dan kembali ke Mako Polresta Pekanbaru," tutupnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar