Pasca Penyegelan Warnet Miracle, Kasatpol PP: Operasi Urus Izin

Sejumlah orang diamankan tengah bermain di Warnet saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru.

Detil.co,Pekambaru - Satpol PP Kota Pekanbaru telah menyegel sebuah Warung Internet (Warnet) Miracle di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Senin (4/5/2020) lalu. Pasalnya warnet ini masih nekat beroperasi ditengah PSBB sedang berlangsung. 

Kesatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, warnet itu juga telah dilakukan pencabutan izin. Pemilik tidak dapat mengoperasikan usaha mereka sebelum mengurus kembali izin di DPM-PTSP Pekanbaru. 

"Kalau pemilik ingin mengurus supaya bisa beroperasi lagi, silahkan urus lagi izinnya di DPM-PTSP. Karena kemarin sudah kita segel dan cabut izinnya," ujar Agus Pramono, Kamis (7/5/2020). 

Namun, ditegaskan Agus, saat masa PSBB berlangsung untuk pelaku usaha tempat hiburan, kafe, dan sejenisnya tidak dibenarkan untuk beroperasi.

Pelaku usaha diminta untuk tidak beroperasi hingga sementara waktu dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Agus Pramono mengatakan, semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang tetuang di dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB di kota Pekanbaru.

"Sebenarnya saya tidak menghendaki untuk tutup menutup usaha tersebut. Tapi mari kita saling menghormati, menghargai, dan itu ada aturannya. Untuk itu kita minta pelaku usaha supaya dapat mematuhinya," harap Agus.(detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar