231 Warga Buang Sampah Sembarangan Tertangkap Tangan Satgas DLHK di 2019

Satgas DLHK Kota Pekanbaru tangkap tangan warga buang sampah. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru -  231 warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya tertangkap tangan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2019.

133 diantaranya sudah membayar denda sesuai peraturan daerah sebesar Rp 250 ribu. Sementara 98 orang KTP elektroniknya (E-KTP) masih tertahan di DLHK.

Informasi ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian kepada Detil.co, Kamis (20/2/2020) pagi.

Azhar mengatakan, bagi masyarakat yang belum membayarkan dendanya, untuk segera menyelesaikannya, agar E-KTP nya dapat kembali diambil.

"Yang jadi target utama kita itu bukan dendanya, tapi menimbulkan kesadaran masyarakat untuk taat aturan dan peduli terhadap kebersihan," jelas Azhar ditemui diruang kerjanya.

Yang jadi persoalan dalam penanganan sampah saat ini dikatakan Azhar, masyarakat menolak disekitar perumahan tempat tinggalnya dibuat tempat penampungan sampah sementara (TPS).

"Persoalan kita sampai saat ini, warga itu menolak disekitar rumahnya dijadikan atau dibuat TPS. Kita berharap masyarakat berperan serta untuk bisa mengusulkan titik lokasi TPS," ujar Azhar.

Untuk memantau warga yang nekat membuang sampah sembarangan, dikatakan Azhar, DLHK menyebar 120 Satgas di 12 kecamatan.(Detil.co4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar