294 Permohonan Perizinan Online Diterima DPMPTSP

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Detil.co,Pekanbaru - Sejak diterapkan layanan pengurusan perizinan dan non perizinan sistem online terhitung 13 April, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menerima 294 berkas permohonan.

Ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil kepada media Kamis (23/4/2020). 

"Permohonan masuk 294 berkas. Permohonan yang valid (berkas lengkap) 286 berkas," terang Muhammad Jamil.

Sebagaimana diketahui, penutupan pusat perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman yang dikelola DPM-PTSP, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Penutupan dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, untuk tenant pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.

"Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," kata Jamil.

Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id. Instansi itu juga menyiapkan nomor kontak untuk menampung aduan masyarakat yang mengurus izin. 

Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

"Mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," ujarnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar