32 Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar.

Detil.co,Pekanbaru - Terhitung Januari hingga Februari 2020, 32 warga tertangkap tangan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru buang sampah sembarangan.

Puluhan warga ini diamankan diberbagai lokasi yang tersebar di 12 kecamatan.

Informasi ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian kepada Detil.co diruang kerjanya, Rabu (19/2/2020) pagi.

"32 yang orang KTPnya kita amankan sementara, menjelang denda dibayarkan. Denda sebesar Rp 250 ribu. Mereka ini di OTT Satgas yang bergerak kebeberapa lokasi, diantaranya di Jalan Singalang, Jalan Bukit Barisan, Arengka atas perumahan Sidomulyo, Jalan HR Subrantas teoatnya dekat pasar selasa, Jalan Duyung-Nangka, Rumbai Jalan Yos Sudarso," urai Azhar.

Dari 32 KTP yang diamankan, dikatakan Azhar, 17 orang diantaranya sudah membayar denda. Sementara 15 lagi KTP masih tertahan di DLHK.

"Bagi yang belum membayar denda, NIK nya blokir. Ada yang coba membuat baru KTP nya, karena di blokir dan tidak bisa melakukan pengurusan, mereka kembali ke DLHK dan membayar denda dan mengambil KTP nya," terang Azhar.

Azhar menyampaikan, target utama pemerintah kota bukanlah pada denda, melainkan menimbulkan kesadaran masyarakat akan pola hidup bersih dan sehat.

"Target kita bukanlah dendanya. Tapi menimbulkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap aturan. Dan yang pastinya pola hidup bersih dan sehat," terang Azhar.(Detil.co4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar