Tindak Lanjut Perpres No 39, Pemko Bahas Draft Kerjasama dengan BPS

Pembahasan draft kesepakatan bersama antara Pemko Pekanbaru dengan BPS Pekanbaru dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Jalan Jenderal, Rabu (25/1/2023) pagi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Tindak lanjut Perpres Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kota Pekanbaru bersama BPS Pekanbaru jalin kerjasama.

Pembahasan draft kesepakatan bersama antara Pemko Pekanbaru dengan BPS Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal, Rabu (25/1/2023) pagi, dihadiri langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal.

"Kita bersama dengan kawan-kawan melakukan pembahasan draft kerjasama, MoU antara Pemko Pekanbaru dengan BPS kota Pekanbaru, sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, SDI," jelas Syoffaizal.

Terkait Satu Data Indonesia, dikatakan Syoffaizal, sudah ada Perwako Nomor 102 Tahun 2022, tentang Satu Data Indonesia.

"Sudah kita buatkan pasal perpasal sesuai dengan harapan pimpinan. Kita juga sudah ada Perwako Nomor 102 Tahun 2022, tentang Satu Data Indonesia. Nota kesepahaman atau MoU ini memperkuat perwako yang sudah ada," katanya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, lanjut Syoffaizal, banyak hal yang dapat direncanakan.

"Dengan adanya MoU ini, tentu akan banyak hal-hal yang dapat kita rencanakan, kita laksanakan. Karena memang sudah adanya satu frame yang sama. Data yang digunakan di republik ini memang data yang sumbernya dari BPS. Mudah-mudahan kedepannya kita bisa bersinergi lebih baik lagi," pungkasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar