394 Pelanggar PSBM di Kecamatan Tampan Terjaring Razia Tim Gabung

Pelanggar protokol kesehatan, penerapan PSBM hari ke empat di Kecamatan Tampan jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ke empat di Kecamatan Tampan, Minggu (20/9/2020) dinihari, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD berhasil jaring 394 pelanggar protokol kesehatan.

Ratusan pelanggar protokol kesehatan tersebut dijaring petugas dari berbagai lokasi. Diantara lokasi yang disisir pertokoan, kedai makanan dan minuman.

Dari 394 warga yang terjaring, 47 orang diantaranya dikenakan sanksi tertulis, sanksi lisan sebanyak 297 orang, sanksi kerja sosial sebanyak 47 orang dan sebanyak 3 orang pelanggar protokol kesehatan KTP nya ditilang oleh petugas.

"Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring malam ini sebanyak 394 orang," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni kepada media, Minggu (20/9/2020). 

Razia dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi di hari ke empat PSBM, sesuai Perwako 160 tahun 2020.

Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas diluar rumah pada pukul 21.00WIB keatas. Mereka terjaring dilakukan pendataan oleh petugas.

Tim melakukan pengawasan secara mobile dan tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim melakukan pengawasan dan penindakan. 

Seperti diketahui, PSBM di Kecamatan Tampan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar