DPMPTSP Akan Proses Tempat Hiburan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim yustisi tetap melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan. Ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media melalui Sekretaris F Rudi Misdian saat ditanya terkait pengoperasian bioskop.

"Kita tunggu arahan pimpinan. Prosesnya bagaimana, karena takutnya nantik menghawatirkan dan berdampak (pada penyebaran Covid-19)," terang Rudi.

"Kita tetap kalau untuk pengawasan, tim yustisi yang melakukan pengawasan langsung dilapangan," sambung Rudi.

Jika nanti ada rekomendasi dari tim dilapangan terkait tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Kalau nanti ada rekomendasi yang tidak sesuai, tentu akan kita proses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra kepada Detil.co, Jumat (22/1/2021) lalu menyebutkan, tempat hiburan di Kota Pekanbaru saat ini dipastikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan, seperti taman rekreasi, bioskop, hingga kolam renang.

"Insya Allah sudah semua (penuhi standar protokol kesehatan). Jadi kita sudah bisa meyakinkanlah, dari mulai hotel, taman rekreasi, kolam renang yang standar. Bahkan yang bioskop pun sudah ter standar, tinggal nanti bagaimana teknik operasional untuk bukak," ujar Ardiansyah.

Disinggung apakah bioskop di Kota Pekanbaru sudah bisa beroperasi, dikatakan Ardiansyah, saat ini pihaknya menunggu persetujuan Walikota Pekanbaru, serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda)

"Itu dari tim verifikasi lapangan sudah selesai melakukan verifikasi. Alhamdulillah semua sudah ter standar. Tinggal kita menunggu persetujuan dari pimpinan dengan forum komunikasi pimpinan daerah," jelas Ardiansyah.

Namun demikian Ardiansyah mengimbau masyarakat yang akan mengunjungi objek wisata atau tempat hiburan, harus menerapkan 4 M.

"Pastikan diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi atau dituju sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Yang ketika tetap patuhi 4 M, memamai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujarnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar