41 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Tim Gabungan di Depan Purna MTQ

Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi kerja sosial. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Untuk memberi efek jera pada pelanggar protokol kesehatan, tim yustisi Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker pada Kamis (7/1/2021). Razia yang dipusatkan di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, petugas menjaring 51 pelanggar.

Diketahui, razia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Yendri Doni mengatakan, sebanyak 25 pelanggar diminta buat surat pernyataan dan 26 pelanggar diberi sanksi kerja sosial.

"Yang diberi surat pernyataan ini mereka ada masker. Tapi tidak dipasang. Yang sanksi sosial memang gak punya masker sama sekali," ujarnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar