413 Koperasi Aktif Terdata di Diskop Pekanbaru

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Di tahun 2020 terdata 413 koperasi aktif di Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, tercatat 1.074 koperasi.

Selain data koperasi aktif, Diskop UMKM juga mencatat ada 345 koperasi yang tidak aktif. Serta 316 koperasi dalam proses pembubaran. Dan 131 koperasi yang sudah melaksanakan RAT di tahun 2020.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi peningkatan koperasi aktif di tahun 2020, yang mana di tahun 2019 koperasi aktif sebanyak 392, sedangkan di 2020 koperasi aktif 413. Sementara koperasi tidak aktif sama tahun 2019 dan 2020, yaitu sebanyak 345. Begitu juga dengan koperasi dalam proses pembubaran di 2019 dan 2020, masih di angka yang sama, yakni sebanyak 316.

Sementara untuk total jumlah koperasi yang terdata di tahun 2019 sebanyak 1.054.

Adanya peningkatan jumlah koperasi aktif di tahun 2020, menandakan Diskop UMKM Kota Pekanbaru berhasil melakukan pembinaan terhadap koperasi, seperti rutin melaksanakan RAT sesuai yang diamanatkan aturan.

"(Koperasi) Yang tidak aktif itu yang lebih kita utamakan (pembinaan). Sama dengan mengobati orang. Orang yang di obati itu tentulah orang yang sakit," terang Idrus kepada Detil.co, Selasa (25/8/2020).

Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," jelas Idrus.

Lanjut Idrus, RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ucapnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar