Abai Prokes, Pengunjung Tempat Kuliner Jalani Sanksi Sosial

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru data warga yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih mendapati warga yang abai dan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Alhasil sepuluh orang warga pelanggar Prokes diangkut ke kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2021) malam.

Sepuluh orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial. Mereka merupakan pengunjung tempat kuliner yang terjaring di beberapa tempat kuliner saat Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia prokes.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin menyebut, saat operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 digelar, masih ditemukan banyak pelanggaran. Salah satunya warga tidak memakai masker saat beraktivitas. 

"Masih ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi covid-19 belum selesai. Penerapan Prokes tidak bisa ditawar," tegas Fakhrudin, usai kegiatan. 

Malam itu Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI-Polri menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Mereka mendapati warga yang nekat nongkrong di kafe dan warung makan tidak memakai masker.

Ada empat lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution yang menjadi sasaran operasi. Dari empat lokasi tersebut, 10 orang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.

Dengan rincian, di Kafe Senja petugas gabungan memberikan sanksi administratif pada satu orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai masker dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

"Disana tiga orang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi dendapun dibawa ke Mako Satpol PP," terangnya. 

Selanjutnya, di Jambang Angkringan empat orang pengunjung tidak memakai masker juga dibawa ke Kantor Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran lisan.

Di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan, dua orang tidak memakai masker disanksi denda masing- masing Rp100 ribu. Pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran lisan. 

Sasaran terakhir adalah di Pendopo, di sana lagi- lagi  tiga orang warga tak pakai masker dibawa ke Kantor Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda administrasi Rp100ribu.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar