Adu Mulut Terkait Tarif Parkir, Dishub Sanksi Oknum Jukir

Adu mulut terkait tarif parkir, Dishub Kota Pekanbaru sanksi oknum juru parkir. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran jangkau satu oknum juru parkir (Jukir) yang terlibat aksi adu mulut dengan pengendara, di kawasan RTH Putri Kaca Mayang beberapa waktu lalu. 

Oknum Jukir berinisial HA ini dijangkau UPT Perparkiran Dishub usai mendapat pengaduan dari masyarakat. HA terlibat aksi adu mulut dengan pengendara terkait perkara tarif parkir. Kejadian ini juga sempat viral di sejumlah media sosial instagram. 

Saat itu, HA mengaku meminta tarif parkir sebesar Rp2 ribu ke pengendara sepeda motor yang parkir di kawasan itu. Merasa keberatan, pengendara motor tersebut melemparkan uang Rp2 ribu pecahan koin ke bawah. 

"Dia keluarkan uang logam dari tas nya ke bawah. Di suruh ambil saya, saya gak mau karena merasa terhina. Dia juga tendang lutut saya, saya diam karena dia perempuan," ujarnya, Jumat (3/6/2022). 

Aksi itu memancing emosi HA hingga menunjukkan segumpal uang ke pengendara tersebut. Aksi adu mulut pun terjadi antara kedua belah pihak. Pengendara wanita tersebut merekam peristiwa ini dan viral di sejumlah media sosial. 

"Kami dari Dishub sudah menindaklanjuti, dan mendengarkan cerita bagaimana kejadian sebenarnya. Pernyataan sendiri (Jukir) yang bersangkutan sudah minta maaf," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (3/6/2022) siang. 

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena ada penyebab dan pemicunya. Tidak seluruh jukir seperti itu dan hanya oknum. Walaupun demikian pihaknya memastikan telah menindak oknum Jukir tersebut. 

"Ini hanya oknum. Intinya jukir harus tetap melayani. Kami terimakasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan. Aksi ini tidak dibenarkan," ucapnya. 

Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar memastikan bahwa oknum jukir tersebut telah diberi sanksi. Pihaknya memberi surat peringatan dan membuat pernyataan. 

"Oknum ini merupakan jukir pengganti. Jukir tetap ini kebetulan sedang mengurus keluarga nya yang sedang sakit. Sudah kita minta buat surat pernyataan. Kedua belah pihak juga sudah berdamai," terang Radinal. 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersikap sopan kepada jukir. Jika memang jukir salah, masyarakat bisa membuat pengaduan ke pihaknya melalui nomor 0812663977 atau instagram UPT Perparkiran. 

"Terkait pengaduan, selama ini kan respon cepat. Dengan syarat melampirkan lokasi parkir, foto jukir, dan waktu kejadian tersebut," jelasnya. 

Guna mencegah hal tersebut terulang kembali, pihaknya terus rutin melakukan edukasi kepada pengelola dan jukir terkait pelayanan parkir tepi jalan umum.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar