Anak Dibawah 17 Tahun Wajib Kantongi KIA


Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diwajibkan memiliki identitas penduduk. Aturan ini berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

Untuk itu, bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang mana anaknya belum memiliki KIA, dapat mengurusnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang ada disetiap kecamatan.

"Jadi mulai saat ini, Kartu Identitas Anak sudah bisa diurus ke UPT Capil yang ada di tiap kecamatan," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (10/1/2020).

"KIA ini dalam rangka pemenuhan hak anak. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ucapnya. 

Guna menyukseskan penerbitan KIA, Irma berharap kerjasama pihak kecamatan dan kelurahan agar menyampaikan informasi kepada warga di wilayah kerja masing-masing. 

"Untuk syarat pengurusan KIA ini di antaranya foto kopi akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP el orang tua/wali, serta soft file foto anak berwarna dalam bentuk CD (untuk anak di atas 5 tahun). Berkas di antar secara langsung ke UPT Capil setempat," tutupnya.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar