Antisipasi Covid-19 Saat Libur Panjang, Satpol PP Bersama Polresta Pantau Pusat Perbelanjaan

Petugas saat melakukan pemantaun pusat perbelanjaan guna mengantisipasi kerumunan, dan penerapan protokol kesehatan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Antisipasi kerumunan masyarakat saat libur panjang imlek, yang juga salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru, bersama pihak Polresta Pekanbaru pantau berbagai pusat perbelanjaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada Detil.co, Sabtu (13/2/2021) pagi menyebutkan.

"Melakukan monitoring tentang prokes (protokol kesehatan) di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan. Makanya kita hari ini (Sabtu) bergabung dengan Polresta Pekanbaru melakukan monitoring," ungkap Iwan.

"Lokasi hampir semua pusat-pusat keramaian, seperti mall, plaza. Hari ini (Sabtu) gitu juga, ditambah nanti tempat-tempat wisata yang ada," sambung Iwan.

Ditanya apakah ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan jika tidak menerapkan protokol kesehatan, dikatakan Iwan.

"Yang jelas kita mengimbau agar disiplin menegakkan prokes. Agar mereka mengatur. Itukan menjadi tanggungjawab pengelola. Dia (pengelola) harus peduli juga," ujarnya.

"Sanksi itu nanti sesuai Perwako (Peraturan Walikota). Kalau memang mereka melanggar, kan ada surat rekomendasi dari satgas covid. Tentu ada sanksi administrasi nanti bagi mereka. Nanti tentu kita laporkan kepada walikota. Dalam hal ini tindaklanjutnya dari dinas perizinan pelayanan terpadu, terhadap pengelola, kalau mereka tidak taat, dan tidak disiplin prokes," ujar Iwan menegaskan.

Selama pandemi Covid-19 ditegaskan Iwan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus memantau seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"(Turun ke pusat keramaian) Selagi masih dalam masa pandemi (Covid-19), masih tetap akan kita lakukan. (Saat ini) Mengantisipasi adanya libur panjang atau weekend. Agar penegakkan disiplin (prokes) lebih bagus lagi," tutupnya.

Sebelumnya, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, petugas Polsek Tampan, dan pihak Kecamatan Bina Widya, Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, turun ke pusat perbelanjaan Giant Panam di Jalan HR Soebrantas. Pihak Satpol PP memanggil dan memberikan peringatan kepada pengelola Giant Panam agar tidak ada kerumunan masyarakat.

"Untuk mengantisipasi weekend, Gongxi Facai, kita minta mereka (pengelola Giant Panam) supaya tutup. Permintaan kita kalau bisa sampai hari Minggu. Ditindaklanjuti atau tidak oleh mereka, kita akan memonitor. Tadi saya sudah bilang ke Kapolsek dan pak Camat, agar di monitor dan diinfokan ke kita," ujar Iwan diberitakan sebelumnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar