APBD-P 2020 Pemko Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp2,7 triliun lebih, kini sudah bisa digunakan.

Ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada media ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (6/11/2020).

"Per tanggal 26 (Oktober) kemarin, itu APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai," terang Syoffaizal Jumat sore.

Secara administrasi, katanya, masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru kita bisa cetak DPA-nya," ucap Syoffaizal.

Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar