Atur Pengelolaan Air Bawah Tanah, DLHK Pekanbaru Susun Draf Perwako

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, saat ini tengah menyusun draf Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Penyusunan perwako bertujuan untuk mencegah eksploitasi penggunaan air tanah, penggunaan air tanah untuk niaga secara berlebihan.

Para pengelola niaga seharusnya memakai air perpipaan untuk menjalankan usahanya. Mereka yang terbukti menggunakan air tanah secara berlebihan, izin usahanya terancam dicabut.

"Kebijakan ini dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya air, terutama air bawah tanah," tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, sampai saat ini belum ada regulasi tentang pemanfaatan air tanah di Kota Pekanbaru. Reza menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru segera membuat regulasi untuk penggunaan air tanah.

"Regulasi ini membuat adanya pembatasan dalam pemanfaatan air tanah, terutama oleh pelaku usaha atau niaga," terang Reza.

Ia mengungkapkan. saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf. Draf ini bagian persiapan dalam menyusun Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah.

"Kita sedang susun perwako, agar bisa mengendalikan penggunaan air tanah," jelasnya.

Para pemilik usaha saat ini juga harus mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT). Pengurusan dokumen surat izin ini juga mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan. 

Mereka juga harus memiliki dokumen rekomendasi menggunakan air jaringan perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru. Pelaku usaha harus menggunakan air dari pipanisasi.(DL/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar