Bapenda Beri Keringanan PBB Hingga 30 September

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringan dalam membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkotaan hingga 30 September 2020 mendatang.

Dikatakan kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (20/8/2020), adanya stimulus untuk memberi keringanan kepada wajib pajak daerah ditengah pandemi Covid-19.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," ujar Zulhelmi Arifin.

Disampaikan Zulhelmi Arifin, stimulus tidak berlaku lagi setelah batas waktu yang diberikan berakhir, yakni 30 September.

"Kalau seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau sekarang bayarnya masih ada stimulus," jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar