Bapenda Pekanbaru Ingatkan WP Restoran Taat Bayar Pajak

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

Detil.co,Pekanbaru - Self assessment, sistem perpajakan ini digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) restoran. WP harus berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya kepada pihak pelayanan pajak seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Bapenda sebagai pihak layanan perpajakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap WP restoran yang melakukan penghitungan, melaporkan dan membayarkan pajaknya.

Sistem perpajakan ini memiliki konsekuensi, karena WP menghitung jumlah pajak yang dibayarkannya. Sistem perpajakan ini dimanfaatkan oleh WP untuk membayarkan pajaknya sedikit mungkin.

Hal inilah yang dilakukan oleh beberapa WP restoran di Kota Pekanbaru. Kewajiban pajak yang seharusnya besar, tetapi dilaporkan dalam skala kecil. Sehingga terjadi kekurangan bayar. Dan bahkan ada WP yang tidak membayarkan pajaknya sama sekali.

Padahal kewajiban pajak yang harus dibayarkan tersebut adalah uang masyarakat atau pengunjung restoran yang dititipkan kepada WP.

Ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada media, Sabtu (29/7/2023).

Menyikapi adanya WP yang tidak taat membayarkan pajaknya, Alek Kurniawan mengimbau agar WP, terutama restoran, agar taat membayarkan pajaknya.

"Kita minta kepada wajib pajak yang menunggak pajak ataupun yang kurang bayar pajaknya, seperti pajak restoran, agar membayar pajakanya ini kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Bayarnya langsung ke rekening kas daerah kita," ungkap Alek Kurniawan menegaskan.

Bagi WP yang tidak taat membayarkan pajaknya, Alek Kurniawan mengatakan, ada sanksi tegas yang dapat diterapkan, yakni pencabutan izin yang nantinya akan dilakukan oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Namun kita tetap lakukan upaya persuasif dan edukasi. Tapi kalau tidak diindahkan juga, bisa kita lakukan tindakan tegas, salah satunya nanti rekomendasi kita ke perizinan (DPMPTSP) untuk dibekukan sementara izin mereka. Pajak ini ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh sebab itu, kita minta kepada wajib pajak taat aturan," ujar Alek Kurniawan.

Menurut Alek Kurniawan, pihaknya mengantongi data WP yang menunggak, kurang bayar ataupun tidak membayarkan pajaknya sama sekali.

"Sistem pajak ini ada self assessment dan ada official assessment. Self assessment itu wajib pajak itu sendiri yang menilai berapa kewajiban pajak mereka. Kejujuran wajib pajak yang kita minta. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata mereka (WP) ada yang kurang bayar. Kekurangan bayar itulah yang kita minta lakukan pembayaran. Dan bahkan ada yang tidak bayar pajak sama sekali," bebernya.

Lewat media, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan kembali mengingatkan agar WP taat dalam melapor ataupun membayarkan kewajibannya.

"Pajak ini nantinya juga akan kembali kepada masyarakat. Pajak ini dimanfaatkan untuk membangun kota Pekanbaru lebih baik kedepannya. Untuk itu kita ingatkan kembali, jujur dan taatlah dalam membayarkan pajaknya," pungkasnya.(Detil.co/02)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar