Baru Bebas, SS Pria Asal Bengkulu Kembali Melakukan Aksi Pencurian

Baru bebas, SS seorang pria warga asal Bengkulu kembali melakukan aksi pencurian. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Baru saja bebas dari penjara seorang pria berinisial SS (26) warga Bengkulu kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pada Minggu (07/08/2022) lalu.

Kanit reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu lantaran terlibat kasus perampokan uang senilai Rp.50 juta pada 2020 lalu.

"Pelaku ketahuan melakukan aksinya lantaran diteriaki maling oleh korbannya, akibat teriakan tersebut pelaku sempat dihakimi warga, beruntung petugas patroli yang sedang lewat berhasil mengamankan pelaku," kata Iptu Dodi vivino, Rabu, (10/08/2022).

Kanit menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Bukit Raya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar