Bawa Sabu, Oknum Sipir Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Ditangkap

Bawa Sabu, Oknum Sipir Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Ditangkap. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Selasa (27/09/2022), sekitar pukul 21.00 WIB, meringkus seorang Sipir berinisial YNS alias Yudi yang diketahui berdinas di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Riyan Fajri, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kaurbinopsnal, IPTU Untari mengatakan tersangka dibekuk saat anggota tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli pada Selasa (27/09/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Saat melintas di Jalan Rambutan, tepatnya didepan kantor PTPN V tim mencurigai adanya pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Lalu kemudian tim mencoba mengamankan," kata IPTU Untari, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/10/2022) sore.

Mengetahui akan diberhentikan, lanjut IPTU Untari, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke petugas. Bahkan setelah diamankan tersangka juga sempat meronta untuk mencoba kabur.

"Tersangka berusaha kabur beberapa kali dan melakukan perlawanan saat diamankan," kata IPTU Untari.

IPTU Untari mengatakan, dua anggota terluka akibat ditabrak oleh tersangka dengan sepeda motor yang dikendarainya saat dihentikan.

"Ada dua anggota kami terluka di bagian kaki dan mengalami luka ringan karena ditabrak oleh tersangka saat akan diamankan," kata IPTU Untari.

Setelah berhasil diamankan, lanjut IPTU Untari, tim Opsnal menyita satu paket sabu dengan berat kotor 10 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

"Barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 10 gram tersebut sempat dibuang pelaku saat petugas mengejarnya," kata IPTU Untari.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui merupakan seorang oknum sipir di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata IPTU Untari.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar