Belum Ada Sanggahan UMK 2020 Dari Perusahaan di Pekanbaru
Detil.co,PEKANBARU - Hingga kini pihak Dinas TenaDetilga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima adanya surat penangguhan pemberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 dari perusahaan swasta. Disnaker tengah mensosialisasikan UMK sebesar Rp 2,9 juta kepada perusahaan swasta. Selain itu Disnaker juga menerima aduan jika ada pekerja tak dibayar sesuai UMK.
Jika tak ada sanggahan, UMK akan diterapkan di tahun depan.
"Kami belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK Kota Pekanbaru Tahun 2020 sebesar Rp 2,9 juta," kata Kepala Disnaker Johnny Sarikoen kepada media, Selasa (3/12/2019).
Perlu diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.
"Kami hanya sebagai fasilitator saja," ucapnya.
Beberapa hari lalu, Walikota Pekanbaru Firdaus menegaskan agar perusahaan swasta mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta. Pasalnya, UMK ini sudah berdasarkan kesepakatan berbagai pihak.(detil.co)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar