Belum Daftarkan Karyawan di JKN, Disnaker Pekanbaru Panggil Belasan Perusahaan

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah melakukan pemanggilan terhadap belasan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemanggilan dilakukan setelah adanya data perusahaan bersangkutan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ada sekitar 11 atau 12 perusahaan yang kemarin kita undang. Namun yang hadir hanya 6 perusahaan," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (14/7/2026).

Disampaikannya, pemanggilan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menyinkronkan data karyawan antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan.

"Dari laporan perusahaan yang kemarin hadir, BPJS juga ada waktu itu, alasan mereka (perusahaan) ada beberapa karyawan yang (belum terdaftar di JKN) sudah berhenti. Kemudian ada juga yang tidak valid datanya seperti yang disampaikan BPJS," ungkap Iwan.

Pemanggilan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di JKN akan terus berlanjut.

"Sekarang kita masih menunggu data dari BPJS. Setelah ada data, baru kita undang perusahaan bersangkutan. Kemudian yang kemarin tidak hadir, nanti kita undang lagi," tutup Iwan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, terdapat sekitar 1.000 karyawan yang belum terdaftar di JKN.

Mendaftarkan karyawan ke JKN wajib bagi perusahaan seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar