Beri Keringanan, Bapenda Hapus Denda Pajak Hingga 14 Juli

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Detil.co,Pekanbaru - Ringankan beban pelaku usaha ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga 14 Juli 2020 menghapuskan denda pajak.

Denda yang dihapuskan yakni denda 11 objek pajak yang tercatat di Bapenda Kota Pekanbaru. Namun pelaku usaha tetap membayar pokok pajak yang tertunda.

Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media, Kamis (9/7/2020).

"Untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," terang Zulhelmi Arifin.

Bukan hanya penghapusan denda pajak, Pemko Pekanbaru juga memberikan keringanan kepada sejumlah hotel dan restoran yang turut membantu penanganan virus Corona dengan memberikan tempat penginapan, serta makanan bagi tenaga medis. Dengan cara membebaskan pajak.

Lebih jauh diungkapkannya,
pelaku usaha juga dapat menunda pembayaran selama tiga bulan.

Kebijakan lainnya yakni memberi stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
wajib pajak kategori buku I. Mereka adalah wajib pajak dengan rentang pembayaran PBB dari hingga Rp 100.000.

Penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar