Besaran Retribusi Sampah Rumah Tangga di Pekanbaru

Ilustrasi sampah. Net

Detil.co,Pekanbaru - Kalsifikasi retribusi sampah rumah tangga yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terbagi tiga. Yakni tipe rumah ekonomi sangat sederhana sebesar Rp5.000, tipe rumah sederhana Rp7.000 dan tipe rumah ekonomi mampu sebesar Rp10.000.

Disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada media di kantornya, Kamis (23/7/2020). Sistem pembayaran, masyarakat dapat memilih waktunya.

"Rumah tangga atau badan usaha bisa memilih mau bayar perbulan atau pertahun, lebih bagus lagi kalau dia bayar pertahun. Kalau dalam setahun dia belum bisa bayar juga, kita tambahkan ke tahun berikutnya, nanti identitas mereka sudah ada di bank," terang Agus Pramono diruang kerjanya.

Untuk pembayaran melalui bank, dikatakan mantan Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini, pihaknya akan bekerjasama dengan perbankan. Salah satu bank yang sudah berkoordinasi dengan DLHK yakni BNI.

"Tadi kita sudah koordinasikan dengan BNI, kita juga akan berkoordinasi dengan bank lainnya. Sehingga nanti masyarakat, baik rumah tangga ataupun badan usaha bisa membayar retribusi sampah melalui bank bersama," kata Agus Pramono.

Menurut Agus Pramono, kerjasama dengan perbankan yang akan dijalankan pihaknya salah satu upaya dalam memaksimalkan pungutan retribusi, serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi sampah.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar