Biadab!!! Seorang Badut Jalanan di Pekanbaru Culik dan Perkosa Anak SD

YL ditangkap atas tindak kejahatan penculikan serta perkosaan yang dilakukannya terhadap seorang murid SD di rumah kontrakannya di Jalan Seroja, Kelurahan Tobek Godang. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Minggu (7/5/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, mengamankan seorang Pria berinisial YL (30) yang sehari-hari bekerja sebagai Badut dipersimpangan lampu merah Jalan Arifin Ahmad.

YL diamankan petugas atas tindak kejahatan penculikan serta perkosaan yang dilakukannya terhadap seorang murid SD di rumah kontrakannya di Jalan Seroja, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, peristiwa penculikan disertai perkosaan, bermula saat korban pulang dari sekolahnya di Jalan Nelayan.

"Korban tidak langsung pulang melainkan pergi dengan pelaku yang menjemputnya dan dibawa ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Seroja," kata Kapolsek Tampan.

Lantaran korban tak kunjung pulang ke rumah, tambah Kapolsek, ibu korban berusaha mencari ke sekolah korban, namun tidak menemukan korban. Kemudian ibu korban menghubungi ayah korban yang tengah bekerja di Taluk Kuantan.

"Begitu mendengar korban tidak pulang ke rumah, ayah korban langsung pulang ke Pekanbaru untuk mencari korban," kata Kompol Asep.

Setelah beberapa hari berusaha mencari korban, orang tua korban tak kunjung menemukan keberadaan korban. Tidak putus asa, keluarga korban kemudian mencari informasi melalui Hp korban yang kebetulan tertinggal di rumah.

"Dari percakapan WA di Hp korban, di ketahui bahwa korban pergi dengan pelaku yang kebetulan ada foto pelaku di Hp tersebut," kata Kapolsek.

Dengan berbekal foto tersebut, orang tua korban kemudian mencari informasi tentang pelaku dan diketahui bahwa pelaku sering menjadi badut di simpang lampu merah Jalan Arifin Ahmad.

"Dari informasi tersebut, keluarga korban langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut, lalu orang tua korban bertanya kepada pelaku dimana anaknya. Pelaku mengatakan bahwa korban berada di rumah kontrakannya," ungkapnya.

Kemudian pelaku dibawa ke rumah kontrakannya dengan didampingi Ketua RT dan warga setempat. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, ditemukan pintu kamar dirantai dan digembok, kemudian dibuka paksa.

Ternyata benar, korban sedang berada didalam kamar pelaku. Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Polsek Tampan.

"Dari hasil Interogasi sementara, pelaku mengaku bahwa korban berada di rumah kontrakannya selama 5 hari. Korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku. Namun setiap pelaku keluar pergi menjadi Badut, korban ditinggalnya didalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain. Tidak hanya itu, ternyata selama korban berada dikamar pelaku, sudah 5 kali korban disetubuhi oleh pelaku," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tandasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar