Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Pencurian


Detil.co,Pekanbaru - Polsek Bukit Raya, Senin (14/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, meringkus dua orang pelaku pencurian saat melakukan aksinya di gudang toko bangunan Murah Hati, Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengakatan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YL (22) dan YLT (21) diamankan petugas saat melakukan aksi yang kedua kalinya bersama seorang rekannya bernama Gacoan (DPO).

"Pelaku ini kita amankan saat beraksi untuk kedua kalinya di gudang toko bangunan milik korban bernama Suasa Raukinar," kata AKP Syafnil, Selasa (15/8/2024).

Dimana dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berusaha mencuri beberapa batang besi yang berada di depan gudang toko tersebut.

"Pelaku ini kita amankan saat berusaha mencuri beberapa batang besi yang berada didepan toko yang di lakukan bersama seorang rekannya bernama Gacoan yang berhasil kabur saat akan kita tangkap," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, sebelumnya kedua tersangka pernah melakukan aksi yang sama didalam toko tersebut, tepat pada Sabtu (12/8/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dimana dalam aksinya para pelaku berhasil mencuri 20 sak semen, 2 unit mesin pengaduk cat merek avian paint dan 1 kodi seng merek angsa," kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Bukit Raya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat korban mengintai pelaku melakukan aksi yang kedua kalinya.

"Saat itu korban sengaja melakukan pengintaian didalam tokonya, beberapa jam setelah itu korban melihat pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor, lalu kemudian berusaha menarik beberapa batang besi yang berada didepan toko," kata AKP Syafnil.

Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, korban menghubungi piket reskrim yang sedang stanby di Mapolsek Bukit Raya.

"Usai menerima laporan korban, anggota piket langsung menuju ke TKP dan  mengamankan pelaku sementara rekan pelaku bernama Gacoan berhasil melarikan diri," kata Kapolsek.

AKP Syafnil melanjutkan, tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum selanjutnya.

"Dihadapan penyidik tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di toko milik korban bersama rekannya berinisial YL (22) serta Gacoan," kata Kapolsek.

Dari pengakuannya, petugas kemudian mengamankan tersangka YL (22) yang menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah diamankan petugas.

"Tersangka YL langsung menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah kita amankan. Sementara rekan tersangka bernama Gacoan masih kita buru," kata AKP Syafnil.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka juga mengaku telah menjual hasil curiannya di market place.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar