BNN Riau Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Ilustrasi. Sindonews

Detil.co,Pekanbaru - Belum lama ini, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau menangkap dua orang warga Kota Pekanbaru yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. 

Pelaku yang ditangkap adalah Ari Pidong (34) dan Rendi (31). Dari tangannya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 8,3 gram, serta pil ektasi sebanyak 73 butir. 

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, Kombes Pol Berliando, Selasa (26/7/2022), malam membenarkan perihal penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.

"Ya benar, dua pelaku kita amankan didua tempat berbeda," ungkap Berliando.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tesebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru. 

Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan, dan ditemukan pelaku Ari Pidong dan mengamankannya saat berada didalam rumahnya.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 8,3 gram," sebut mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara tersebut.

Tidak puas, petugas kembali melakukan pengembangan dan menemukan satu orang pelaku lainnya bernama Rendi di wilayah Kecamatan Rumbai.

"Pelaku Rendi ini, hasil pengembangan dari Ari Pidong. Kita kembali menggeledah rumahnya di Jalan Belanak, Rumbai dan ditemukan 73 butir pil ekstasi," terang Berliando.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar