BPKAD Pekanbaru Proses Pembayaran THR Ribuan ASN

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Detil.co,Pekanbaru - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.433 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah diproses.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Noer didampingi Kepala BPKAD Syoffaizal kepada detil.co Jumat (15/5/2020).

"7.433 ASN ini merupakan pejabat eselon III ke bawah. Untuk eselon II sampai walikota dan wakil walikota, itu tidak dapat," ungkapnya.

Disampaikannya, pembayaran THR itu sesuai Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Juga sesuai Perwako (peraturan wilikota) tentang pembayaran THR," ucap M Noer.

Sementara itu, Kepala BPKAD Syoffaizal menambahkan, besaran THR yang akan dibayarkan meliputi satu bulan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan gaji yang diterima ASN bersangkutan dua bulan sebelum Idul Fitri.

"Kemudian ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum," papar mantan Asisten I Setdakab Kuansing ini.

Mengingat pencairan THR sudah bisa diproses, maka masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Jadi kita siapkan dulu administrasinya sesuai aturan berlaku, baru bisa dibayarkan. Saat ini sudah ada beberapa OPD yang telah mengajukan SPM ini ke kita," tutupnya.(detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar