BPOM Pekanbaru Musnahkan 1.394 Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp.1,6 Miliar

BPOM Pekanbaru musnahkan 1.394 obat dan makanan ilegal senilai Rp.1,6 miliar. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Rabu (14/09/2022) sore, memusnahkan Barang bukti hasil sitaan berupa obat keras daftar G, makanan tanpa izin edar serta kosmetik ilegal, senilai Rp.1,6 milliar, dihalaman belakang kantor BBPOM, Jalan Di Ponegoro, Pekanbaru.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, produk-produk yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan penindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Pekanbaru dari tahun 2021 sampai  tahun 2022.

"Disini awalnya yang kita musnahkan merupakan simbolis. Sedangkan seluruh batang bukti nantinya akan dimusnahkan melalui jasa pihak ketiga untuk memastikan pemusnahan tidak mencemari lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yosef, usai acara pemusnahan.

Yosef menjelaskan, adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa, obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, dan obat keras.

"Totalnya sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar 1,6 miliar," kata Kepala BBPOM.

Dalam kesempatan itu, Yosef berharap, kepada masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir, jika menemukan adanya peredaran produk obat dan makanan ilegal.

"Jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya, silahkan laporkan ke kami," harapnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. 

Caranya, bisa dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

"Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS Telpon dan WhatsApp 082172653337, e-mail [email protected], Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di pekanbaru,” tutup Yosef.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar