Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan 7 Tersangka Kasus C3

Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil amankan 7 tersangka kasus C3. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Terhitung September hingga Oktober 2022, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru beserta jajaran Polsek, berhasil mengungkap kasus C3, yaitu kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) serta kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dalam pengungkapan kasus C3 tersebut, petugas Reserse Brimob (Resmob) Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta berbagai macam barang bukti, 7 diantaranya kendaraan roda dua.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes H Pria Budi mengungkapkan, untuk kasus Curat, Satreskrim berhasil mengungkap kasus di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara untuk kasus Curas di 4 TKP, sedangkan untuk kasus curanmor ada di 12 TKP.

"Untuk kasus curat dan curas kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni, FR (23), WR (33), dan R. Sebelumnya R sudah ditahan di Polsek Sukajadi. Sedangkan untuk kasus curanmor kita berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni RF (29), ZK (19), HS (27) serta yang terahir FA (28) yang berperan sebagai penadah hasil curian," kata Kapolresta Pekanbaru, Sabtu (08/10/2022).

Kapolresta menjelaskan, untuk kasus Curat, pihaknya berhasil mengungkap kasus di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, di Jalan Nelayan, dengan barang bukti satu unit laptop.

"Mereka mengambil laptop  di sebuah rumah Zulhendri. TKP kedua di Jalan Nelayan, TKP ketiga di Jalan Yos Sudarso. Pelaku ini multitalenta semua disikat, ada lengah disikat, ia juga mengambil tangki air yang ada dirumah tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru.

Kemudian, lanjutnya, di Jalan Berdikari pelaku menggasak laptop, kemudian Jalan Sempurna mereka mengambil handphone disebuah ruko, dan di sebuah swalayan yang berada di Jalan Melur Kecamatan Sukajadi.

"Di lokasi ini pelaku juga menggasak handphone," katanya.

Kemudian untuk kasus Curas, lanjut Kapolresta, ada 4 lokasi kejadian. Pertama di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jati Kecamatan Senapelan dan di Kecamatan Sukajadi.

"Di kecamatan Sukajadi ada 2 TKP, ini yang di jambret adalah handphone. Ada pengendara lagi nelpon atau nyelipkan handphone ini yang diambil," kata Pria Budi.

Setelah dilakukan pengembangan para pelaku telah beraksi melakukan aksi jambret sejak tahun 2021 dan telah melakukan aksi jambret sebanyak 9 lokasi berbeda.

"Jadi para pelaku ini sejak tahun 2021 ada 13 TKP yang mereka lakukan aksi jambret," katanya.

Sementara untuk kasus Curanmor, Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, rentetan peristiwa tersebut terjadi antara bulan September hingga Oktober 2022. Pelaku beraksi di 12 TKP berbeda, yakni 3 di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan 9 lokasi lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.

"TKP nya yang pertama di Jalan Khayangan di Kecamatan Rumbai Pesisir, kemudian TKP nya Jalan Pemuda Ujung Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian TKP nya di Jalan Riau, dan Jalan Harapan Kecamatan Rumbai Pesisir," kata Kapolresta.

Lanjut, lalu mereka beraksi di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Luluh, Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh, Jalan Budidaya dan terakhir di Jalan Taman Karya Ujung Kecamatan Bina Widya.

"Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, 4 orang pelaku berhasil kita amankan serta barang bukti 7 kendaraan bermotor roda dua," kata Kapolresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya seluruh tersangka curanmor akan dikenakan pasal 363, 372 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bervariasi.

"Sementara untuk ketiga tersangka curat dan Curas kita jerat dengan pasal 363 untuk kasus Curat dengan ancaman 7 tahun, kemudian untuk kasus curas atau jambret dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar