Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Anak Punk di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Seorang anak Punk berinisial MC (23) yang sehari-harinya mengamen di persimpangan jalan, mencabuli anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus disebuah rumah kosong bekas terbakar di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah  Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Dimana pelaku diamankan oleh warga yang memergokinya saat melakukan pencabulan terhadap korban.

"Benar aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB disebuah rumah kosong bekas terbakar di daerah Jalan Kubang Raya," kata AKP Aspikar, Minggu (5/3/2023).

Kanit menjelaskan, aksi pencabulan terjadi saat pelaku mengamen di persimpangan lampu merah, lalu melihat korban berada di pinggir jalan sendirian, kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban. Lalu kemudian pelaku mengajak korban kesebuah rumah kosong bekas terbakar dengan memberikan uang Rp.10 ribu.

"Saat akan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, aksi pelaku dipergoki oleh warga hingga perbuatan tersebut terhenti dan diserahkan ke polsek Tampan. Atas hal tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses lebih lanjut," kata Kanit.

Pelaku MC saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya," tandasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar