Capaian Pajak di Pekanbaru Hingga Awal Maret Rp5,5 Miliar

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Hingga awal Maret tahun 2021, capaian pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru capai Rp5,5 miliar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan target pada Bapenda sebesar Rp46 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (6/3/2021) memaparkan, wajib pajak restoran aktif sekitar 1.900. Sedangkan wajib pajak restoran tidak aktif sekitar 500.

"Untuk restoran aktif membayar pajak, setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, ada restoran yang sesuai omzet dan ada yang tidak sesuai omzet," katanya 

Bagi wajib pajak restoran yang tidak aktif bayar pajak dilakukan validasi data. Validasi ini guna mengetahui bahwa restoran itu tutup atau memang tida mau bayar pajak. 

"Kalau tidak mau bayar pajak, kami tempelkan stiker belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," ucap Ami, sapaan akrabnya. 

Untuk diketahui, target pendapatan pajak Bapenda sebesar Rp46 miliar tahun ini. Pencapaian pajak sudah Rp5,5 miliar hingga saat ini. 

Pendapatan pajak digenjot dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 154 Tahun 2019. Dengan perwako ini, maka warga yang ingin membuka usaha akan diperiksa pelunasan pajaknya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. 

"Izin usaha tidak diberikan jika warga tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak reklame," sebut Ami.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar