Curi Motor di Halaman Masjid, Dua Pelajar di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Curi sepeda motor di halaman masjid, dua pelajar di Pekanbaru ditangkap Polisi. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (21/02/2023), sekitar pukul 10.50 WIB, mengamankan 2 anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Mereka diamankan lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang ghorim di Masjid Ar Ruhul Jadid di Jalan Swakarya, Kecamatan Binawidya.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MJ (18) serta NP (17) berhasil diamankan petugas saat berada di sekolahnya di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan saat berada di sekolahnya yang berada di Jalan Kubang Raya," kata Kanit Reskrim, Jumat (24/02/2023).

Kanit menambahkan, dalam aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing, dimana pelaku MJ melakukan pencurian sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku NP sebagai penadah hasil curian.

"Pelaku MJ yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban, sementara NP penadah hasil curian," kata AKP Aspikar.

Kanit menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, dimana pada saat itu korban sebagai ghorim Masjid melaksanakan Sholat Magrib dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih BM 6578 SE miliknya di halaman masjid.

"Usai salat Magrib korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya tersebut, kemudian korban berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kanit.

Usai menerima laporan korban, tambah Kanit, anggota Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

"Atas laporan korban didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti milik korban terparkir tanpa plat nomor dihalaman sekolah kedua pelaku, tanpa membuang waktu petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua pelaku," kata Kanit Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MJ mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dengan cara menduplikat kunci kontak saat meminjam sepeda motor milik korban lalu memberikannya ke pelaku NP.

"Menurut keterangan pelaku MJ, ia melakukan aksi pencuriaan tersebut dengan cara menduplikat kunci kontak sepeda motor milik korban lalu memberikan sepeda motor tersebut ke pelaku NP," kata AKP Aspikar.

Saat ini, tambah Kanit, Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku MJ kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara pelaku NP kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kanit.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar