Curi Motor Pengantar Galon, RR Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi

Curi sepeda motor milik pengantar galon air di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, seorang residivis berinisial RR (23), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Curi sepeda motor milik pengantar galon air di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Seorang residivis berinisial RR (23), yang belum lama menghirup udara bebas, kembali ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 14.30 WIB. 

Korban bernama Amri Jeni, pemilik depot air minum, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah silver dengan nomor polisi BM 2221 QZ yang dipakai karyawannya untuk mengantar galon.

“Motor tersebut diparkir di samping depot. Namun saat ditinggal bekerja, kendaraan sudah raib,” ungkap Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, Rabu (3/9/2025).

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi, keberadaan pelaku terlacak di sebuah hotel di kawasan Sukajadi.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal dipimpin AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengamankan pelaku di Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi,” terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah silver.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku terlibat tindak pidana lain,” tegas Kompol Jorminal Sitanggang.(sony)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar