Demi Klaim Asuransi, Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ Dalam Mobil

Demi klaim asuransi, pasangan suami isitri (pasutri) di Bengkalis tega bakar ODGJ didalam mobil. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Mr.x yang tewas dibakar di dalam mobil Suzuki Carry di Jalan Aripin, Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku merupakan pasangan suami istri, motifnya menghabisi nyawa korban yang diketahui Mr x Seorang Dalam Gangguan Jiwa (ODJG) yang dibakar didalam mobil untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa.

"Tersangka diketahui bernama Hendra (49) dan Susiani (34) merupakan Pasutri ini berhasil kita ringkus, kedua pelaku ini menghabisi korban dengan cara sadis dengan membakar korban di mobil demi mendapatkan klaim asuransi," kata Kabid Humas, Rabu (02/10/2022).

Kabid Humas menjelaskan, kasus ini terungkap saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi jenazah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat handphone korban yang saat itu dianggap adalah Hendra dan saat dihubungi dengan nomor lain ternyata diketahui berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Curiga dengan hal tersebut dan khawatir buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir bersama Reskrim Polres Bengkalis langsung menuju ke lokasi tersebut, dan pada Kamis (27/10/2022) kemaren, petugas berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban tersebut, setelah diselidiki ternyata seseorang tersebut memang pelaku yang direkayasa menjadi korban kecelakaan yang hangus terbakar tersebut.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan asuransi jiwa. Pelaku juga mengakui korban yang dibakar di dalam mobil sebenarnya orang gila yang dibawa dari Duri," kata Kabid Humas.

Kabid menambahkan, pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban dengan gangguan jiwa, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa ke suatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling lalu dihabisi dengan dipukul menggunakan kayu. 

"Setelah tak bernyawa, korban dibawa lalu dibakar sesuai skenario," kata Kabid Humas.

Selain pelaku, lanjut Kabid, tim juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 centimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana dengan sengaja  berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Kabid Humas.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar