Diblokir, AS Pastikan TikTok Tinggal Kenangan

Ilustrasi. Internet

Detil.co,Beijing - Minggu (20/9/2020), Amerika Serikat mulai pemblokiran TikTok. Namun demikian AS masih memberikan tenggang waktu TikTok hingga hingga 12 November 2020 untuk berbenah. Namun jika belum ada kesepakatan, maka TikTok akan hilang selamanya di dunia.

Dikutip dari Sindonews.com, dilansir dari situs resmi Departemen Perdagangan AS, App Store juga dilarang memasang TikTok dan WeChat. Namun demikian, pengguna TikTok yang ada masih dapat menggunakan aplikasi tersebut hingga 12 November 2020.

“Pada dasarnya TikTok masih utuh hingga 12 November,” kata kepala dagang AS Wilbur Ross kepada Fox Business.

Jika tidak ada kesepakatan hingga 12 November di bawah ketentuan, maka TikTok praktis akan ditutup. Hal demikian mengacu pada perintah eksekutif yang mengharuskan perusahaan induk TikTok di China untuk mendivestasi asetnya di AS pada 12 November 2020.

Departemen Perdagangan AS mengatakan, pembatasan terbaru akan terpisah dari peninjauan yang sedang berlangsung terkait solusi diusulkan TikTok untuk mengatasi masalah keamanan nasional AS.

ByteDance, pemilik TikTok yang berbasis di Beijing telah mengusulkan kesepakatan dengan perusahaan teknologi yang berbasis di California, Oracle.

Kini, kesepakatan tersebut sedang ditinjau oleh Committee on Foreign Investment in the United States -CFIUS- atau Komite Investasi Asing di Amerika Serikat, sebuah komite antar lembaga yang mengawasi transaksi yang melibatkan investasi asing.

Sejumlah pejabat AS meminta CFIUS untuk menolak kesepakatan itu. Pejabat AS mencatat kesepakatan itu seperti kerjasama partnership daripada kepemilikan penuh AS yang diminta oleh Trump. Walmart dilaporkan bersaing untuk mendapatkan kepemilikan saham jika perjanjian Oracle berhasil.

Mulai Minggu 20 September 2020, App Store tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan aplikasi atau mengeluarkan pembaruan untuk TikTok. Kemudian Transaksi di WeChat untuk mentransfer dana atau memproses pembayaran di Amerika Serikat juga akan dilarang.

Selain itu, menyediakan atau menghosting lalu lintas internet, jaringan pengiriman konten, transit internet, atau layanan peering yang terkait dengan WeChat mulai hari Minggu 20 September 2020 adalah tindakan ilegal.

Departemen Perdagangan AS mengatakan, dapat memberlakukan larangan tambahan terkait dengan aplikasi “seandainya Pemerintah AS menentukan bahwa perilaku ilegal WeChat atau TikTok direplikasi oleh aplikasi lain di luar cakupan perintah eksekutif ini”.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar