Dinyatakan Ilegal, DPP akan Tindak Pengelola Pasar Kaget yang Nekat Beroperasi

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Berulang kali disurati oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru agar tidak beroperasi dan mengurus izin, namun pihak pengelola pasar kaget tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan pasar kaget.

Untuk itu, DPP akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola pasar kaget yang nekat membandel ditengah mewabahnya virus corona.

Ini disampaikan Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Senin (6/4/2020).

"Tapi sampai sekarang masih ada juga yang beroperasi dan tidak mengurus izin," sesal Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Jadi saya sampaikan, pasar tradisional yang juga dikenal dengan pasar kaget ini pada umumnya ilegal, tidak ada izin. Maka penyelenggaranya yang akan kita tindak," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

Selain menindak penyelenggara, sebut Ingot, pihaknya juga akan menutup paksa aktivitas pedagang di pasar-pasar tradisional ilegal yang tetap beroperasi. 

"Nanti akan kita tutup paksa," tegasnya.

Untuk itu sebelum adanya tindakan tegas di lapangan, Ingot mengingatkan agar seluruh penyelenggara pasar tradisional ilegal agar mematuhi aturan dengan mengurus perizinan serta menghentikan seluruh aktivitas pasar sesuai himbaun Walikota Pekanbaru guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Jangan sampai kita melalukan tindakan-tindakan hukum yang melibatkan aparat hukum, karena ini situasinya khusus (di tengah wabah virus corona)," tutupnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar