Dishub Minta Pihak Ketiga Perbaiki JPO Rusak

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru dalam kondisi rusak. Akibatnya, fasilitas untuk pejalan kaki itu tidak bisa digunakan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso meminta agar pengelola pihak ketiga segera melakukan perbaikan. Yuliarso menyebut, saat ini ada dua yang mengalami kerusakan.

"Ada dua yang saya lihat ya, di Toko Hawai ada satu. Itu kita minta karena masih pihak ketiga yang mengelola, agar memperbaiki," kata Yuliarso, Senin (29/3/2021).

Yuliarso mengakui bahwa sampai saat ini pengelola JPO tersebut belum menghibahkan asetnya kepada Pemko Pekanbaru. Sebelumnya Pemko Pekanbaru meminta agar jembatan tersebut dihibahkan sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016.

Isinya tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Belum (milik Pemko Pekanbaru). Masih di pihak ketiga," kata dia.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar