Dishub Pekanbaru Tak Keluarkan SPT Parkir Depan STC

Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan masyarakat terkait besarnya uang kutipan parkir di depan Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. Kendaraan roda empat diminta uang sebesar Rp5.000 untuk sekali parkir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas kepada media mengaku akan kembali melakukan penertiban.

"Kita ndak pernah mengeluarkan SPT di depan STC. Kami akan tindaklanjuti dengan penertiban," ujar Khairunnas.

Khairunnas mengaku kerap melakukan penertiban dilokasi tersebut. Tapi oknum yang memungut parkir selalu datang bergantian. 

Info yang dirangkum media, Jukir mencatut nama pengelola STC.

Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata (MPP) Pekanbaru, Suryanto sebagai pengelola STC menyebut, jukir di depan STC itu tidak terkait dengan pengelola. "Itu bukan kita. Area di luar kawasan PT MPP, kewenangan parkirnya di luar pengelolaan kita," tegas Suryanto, Selasa (7/7/2020).

Dia menambahkan, Jalan Sudirman di depan STC pada dasarnya merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Artinya juga harus bebas parkir kendaraan bermotor.

"Kawasan Sudirman itu juga kan KTL, di sana harus bebas parkir kendaraan," jelasnya. 

Pengelola STC ini sedang menyiapkan rambu larangan parkir kendaraan untuk dipasang di sana. Tujuannya agar daerah itu tidak disalahgunakan oknum tertentu. "Kita sedang siapkan rambunya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan," ujarnya. 

Seperti diketahui, tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar