Dishub Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi. Foto: Firman Tanjung/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru saat ini sudah dialihkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru kepada pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dikelola oleh PT Datama yang merupakan rekanan Dishub. Terkait tarif parkir, dipastikan tidak ada kenaikan, dan masih menggunakan tarif lama.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Parkir Zulfahmi kepada media, Selasa (9/2/2021) menyampaikan, saat ini masih awal peralihan dari sistem lama ke sistem baru. Sistem layanan parkir kini di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran. 

"Tidak ada kenaikan. Kita masih gunakan tarif lama," terangnya, Selasa (9/2/2021). 

Dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.

Bagi pemilik kendaraan, diimbau Zulfahmi untuk membayar retribusi parkir sejumlah besaran tersebut.

Namun bila ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan, untuk melaporkan ke Dishub Pekanbaru. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti ke lapangan.

"Dengan syarat pelapor yang merasa dirugikan oleh juru parkir menyertakan bukti autentik. Misal foto saat menyerahkan biaya parkir melebihi ketentuan," pungkasnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar