Serahkan LKPD, Pemko Pekanbaru Nihil Tunda Bayar di 2023
Diskon 50 Persen Untuk Pendaftar Sertifikat Hak Milik Tanah
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.
"Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon," ucapnya, Jumat (11/2/2022).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak.
"Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya," terangnya.(Detil.co*)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar