Disnaker Tekankan Perusahaan Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Net

Detil.co,Pekanbaru - Seluruh perusahan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diminta untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS, baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal saat membuka kegiatan pengukuran kompetensi dan produktivitas tenaga kerja tahun 2022 dengan skema sertifikasi okupasi manajemen sumber daya manusia di Hotel Grand Zuri, Selasa (29/3/2022).

"Ini berdasarkan banyaknya permasalahan yang diadukan ke Dinas Tenagakerja, yaitu hubungan antara karyawan dan perusahaan. Makanya pada hari ini kita menyampaikan materi, salah satunya adalah bagaimana membina hubungan mutualisme, saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan," terang Abdul Jamal.

Apa yang disampaikan dikatakan Abdul Jamal, berpedoman kepada aturan yang ada.

"Contohnya skala upah atau pemberian gaji yang telah ditetapkan. Kemudian salah satunya tentu kesejahteraannya. Dimana yang banyak persoalannya, ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya didalam BPJS. Baik itu BJPS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini.

"Jadi sekarang ini lebih kita tekankan mengikutsertakan kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena disini ada beberapa manfaat," sambungnya.

Bagi karyawan disampaikan Abdul Jamal, ada jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehipangan pekerjaan

"Yang pertama manfaatnya ada JHT, jaminan hari tua. Sekarang yang lebih tren sudah kita sampaikan, tanpa menambah biaya, ada namanya jaminan kehilangan pekerjaan. Ini ada hak-haknya yang kita sampaikan," ujar Abdul Jamal.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar