Diterapkan Februari, Jam dan Lintasan Truk Bertonase Besar di Pekanbaru, Langgar Ditilang

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edi Sofyan.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan memberlakukan rute khusus, serta jam lintasan bagi mobil bertonase besar.

Sebelum aturan yang tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar diterapkan, Dishub akan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada supir ataupun perusahaan angkutan.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, Rabu (29/1/2020).

"Sebenarnya setelah SK ditandatangani oleh pak wali kota harusnya berlaku. Namun kami harus mensosialisasikannya terlebih dahulu. Untuk sosialisasi kita perlu kerjasama dengan instansi terkait. Kita sudah rapat sosialisasi pertama pada Senin lalu. Kami sudah mengundang beberapa transporter, seperti JNE, supir colt diesel, Indah Kargo dan lainnya," terang Edi Sofyan pada Detil.co di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Menurut Edi Sofyan, pemerintah kota melalui Dishub akan gelar sosialisasi kedua pada Senin mendatang. Usai sosialisasi, dan diperkirakan di bulan Februari akan diberlakukan sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar.

"Kendaraannya yang terdampak akibat ada SK itu. Kita akan ada rapat lanjutan dan sosialisasi kedua, kemungikinan Senin depan. Setelah itu akan kami lakukan tindakan (sanksi)," ujar Edi Sofyan menegaskan.

"Senin depan, di Dishub Kota Pekanbaru, kita akan mengundang perwakilan pengemudi. Kita juga perlu sosialisasi. Karena kebijakan pak wali kota tak ingin menyusahkan masyarakat, tapi kita mencari solusinya," sambung Edi Sofyan.

Dikatakan Edi Sofyan, pemerintah memberi kelonggaran pada kendaraan berukuran sedang, yakni berupa izin lintas dan pada jam tertentu. Jam masuk kota pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00WIB.

"Ada hal tertentu untuk kawasan truk ukuran sedang, yang sifatnya setara dengan colt diesel. Walaupun tidak bisa masuk kota, tapi dikasih izin lintas dalam bentuk izin dispensasi masuk kota, tapi hanya izin melintas dalam waktu rertentu. Disini pemerintah sifatnya bukan melarang, tapi mengatur. Perlu dipahami, pemerintah bukan melarang, tapi mengatur," ujar Edi Sofyan.

Aturan ini dibuat dikatakan Edi Sofyan, semata-mata untuk kepentingan publik yang ingin kenyamanan di dalam Kota Pekanbaru.

"Ini kepentingan publik yang harus kita pertimbangkan juga. Disatu sisi, masyarakat minta kenyamanan, terutama didalam kota Pekanbaru," kata Edi Sofyan.

Untuk ruas jalan kota yang bisa dilintasi truk pada waktu tertentu, yakni Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jendral Sudirman.

Sementara untuk ruas jalan yang bisa dilintasi truk selama 24 jam, yakni Jalan Hangtuah, Jalan Kinibalu, Jalan Tanjung Datuk ke arah Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Pesantren Teknologi dan Jalan Pasir Putih.

Kemudian Jalan Kahaduddin Nasution ke arah Kubang Raya, Jalan Kubang Raya, Jalan Garuda sakti, Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II.

"InsyaAllah pertengah Februari (diterapkan sanksi bagi yang melanggar). Senin depan kita mengundang pengemudi untuk sosialisasi kedua. Setelah sosialisasi disampaikan, kita bersama instansi terkait, baik dari Dinas PUPR, Dishub Provinsi, BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepri dan juga Satlantas untuk melakukan penertiban," tutup Edi Sofyan.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar