DLHK Bahas Retribusi Sampah Bersama Pihak Ketiga dan Camat

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Bahas pengelolaan sampah dan pungutan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Camat se kota Pekanbaru bersama PT.Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah mengadakan rapat di Kantor DLHK, Rabu (14/4/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Hendra Afriadi dan diikuti oleh Camat se-Pekanbaru.

Pada pertemuan ini, Camat se Kota Pekanbaru meminta agar diadakan pertemuan satu kali dalam sebulan antara Camat dan DLHK dengan pihak ketiga yaitu PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah. 

Juga dalam teknisnya, Camat se kota Pekanbaru meminta data jumlah armada yang turun untuk mengangkut dan menyisir sampah dalam sehari. Serta melampirkan data supir, rute, dan jam pengangkutan sampah. Kemudian, Camat se Kota Pekanbaru meminta agar pungutan retribusi yang dilakukan petugas sesuai SPT yang tertera dalam melakukan tugasnya.

Menangapi hal ini, Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa retribusi dan pengelolaan sampah berada di dalam naungan dinas. Selanjutnya juga dilakukan evaluasi rutin terkait kinerja di lapangan seperti pengangkutan ada berapa armada mandiri yang berjalan akan dirapatkan seperti apa kedepannya tentang pembagian rute pengambilan sampah. 

"Jika ada keluhan sampah atau adanya penumpukan sampah di pinggir jalan bisa menghubungi call center (082171919992) sebagai tempat pengaduan masyarakat,” terang Marzuki.

Ia juga menegaskan bahwa setelah adanya rapat yang diadakan pada hari ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak ketiga untuk lebih memperhatikan jalan protokol seputaran rumah pejabat dengan menyisir ke bagian tersebut yang masih ada tumpukan sampah. 
Inti dari pertemuan rapat pada hari ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antara DLHK dengan pihak ketiga dibantu oleh seluruh camat dan RT/RW setempat dalam membantu persoalan sampah di lingkungan kota Pekanbaru.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar