DLHK Pekanbaru Gelar Penyusunan RPPLH

DLHK Mota Pekanbaru gelar penyusunan RPPLH. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dalam upaya pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menggelar perumusan muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan dilaksanakan di Priemere Hotel, Kamis (28/10) pagi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH saat membuka acara mengatakan, penyusunan muatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, didalamnya mengamanatkan perlu diperkuatnya RPPLH.

Rencana perlindungan dan pengelolaan LH terdiri dari empat muatan, yaitu pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa amanat UU 32 tahun 2009 pasal 10 menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Sehingga perlu adanya akselerasidan keseriusan yang kuat dari pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan RPPLH, ujar Hendra.

Dalam mewujudkan dokumen RPPLH tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 11 November 2016 telah menerbitkan Surat Edaran MENLHK Nomor 5 tahun 2016, yang antara lain berisi meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten/Kota dan menetapkan RPPLH dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, menugaskan Dinas Lingkungan Hidup atau instansi Lingkungan Hidup untuk menyusun RPPLH Kabupaten/Kota yang wajib dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota wajib menggunakan Indeks KualitasLingkungan Hidup (IKLH) sebagai keberhasilan pembangunan serta tata cara penyusunan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota mengikuti pedoman RPPLH Nasional

Seperti diketahui, perumusan muatan digelar guna melaksanakan penguatan sumber daya manusia dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekanbaru. Sementara tujuan yang dicapai adalah memetakan pelaksanaan SE MenLHK Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan RPPLH pada Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta memberikan arahan muatan RPPLH dan implementasinya di tingkat Kabupaten/Kota.

Perumusan muatan yang digelar dua hari ini menghadirkan pemateri dari tenaga ahli dari Sumatera Barat Bappeda Provinsi Riau.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar