DLHK Pekanbatu Tambah Klasifikasi Objek Retribusi Sampah

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menambah klasifikasi objek retribusi sampah. Penambahan klasifikasi objek retribusi itu diajukan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di DLHK Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, dalam Ranperda itu mengubah klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek.

"Intinya mengubah yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," terang Agus Pramono, Jumat (11/9/2020).

Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi 5 klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," ujar Agus.

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.

Ia mencontohkan pada kategori hotel, hotel tersebut dihitung berdasarkan luas wilayah dan jumlah kamar serta produksi sampahnya. Berdasarkan klasifikasi itu kata Agus, setiap hotel akan berbeda retribusinya. Klasifikasi itu juga berlaku terhadap pedagang kaki lima dan tempat usaha lainnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar