DPMPTSP Pastikan Reklame di Atas Pos Polisi Sudirman Tidak Berizin

Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan, Quarte Rudianto. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan tiang reklame yang berdiri di atas pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya samping gramedia, tidak berizin.

Pihak DPMPTSP disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan, Quarte Rudianto, Selasa (23/3/2021) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pemotongan.

"Tidak ada izin. Kita sudah surati Satpol PP untuk pemotongan. Sudah (surat sudah dikayangkan ke Satpol PP)," ujar Quarte Rudianto kepada media menegaskan.

Menurut Quarte Rudianto, surat pemotongan yang dilayangkan juga berkaitan dengan pemotongan enam tiang reklame yang ada di atas trotoar yang tidak jauh dari pos polisi.

"Yang satu paket kemaren itu, kalau tidak salah ada 5 kemaren itu. 4 sudah dipotong, tinggal satu itu (reklame di atas pos). Coba tanya Satpol PP," ucap Quarte Rudianto.

Bunyi surat yang dilayangkan kepada Satpol PP, disampaikan Quarte Rudianto, agar Satpol PP melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak mengantongi izin dilokasi itu.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar