DPP akan Tuntaskan Persoalan Sanitasi Pasar Tradisional

Pasar Agus Salim di Jalan Jenderal Sudirman. Salahsatu pasar tradisional di Kota Pekanbaru. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru melalui Bidang Pasar dibeberapa pasar tradisional, persoalan sanitasi atau saluran pembuangan air limbah pasar akan dituntaskan oleh DPP. Terutama pasar tradisional dibawah pengelolaan pemerintah.

Persoalan sanitasi ini disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat ditanya hasil pemetaan pasar yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Pertama sanitasinya, itukan kurang bagus. Artinya belum memenuhi ekspektasi. Kemudian hari ini banyaknya pasar-pasar ilegal, ini memberikan pengaruh terhadap dinamika di pasar resmi yang ada izinnya," ujar Ingot Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Ingot, penataan pasar diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen

"Kita coba pahami, pasar itu sebenarnya instrumen pelayanan publik, dia ditata oleh pemerintah. Makanya ada Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen. Disitu diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, diatur dampak lalulintasnya," jelasnya.

Terkait pasar ilegal, dikatakan Ingot, harus ditertibkan. "Pasar-pasar yang sudah mengajukan permohonan untuk mendirikan pasar, kemudian sudah memenuhi standar (syarat) tadi, ini kita berikan izin. Kemudian adanya pasar pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, itu kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan," ujarnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar